Menurut jumhur ulama rukun jual beli itu ada empat (Zakaria, t.th:158),
yaitu:
Pertama, Akad (ijab qobul), pengertian akad menurut bahasa adalah ikatan
yang ada diantara ujung suatu barang. Sedangkan menurut istilah ahli fiqh ijab
qabul menurut cara yang disyariatkan sehingga tampak akibatnya (al-Zuhaily,
t.th:115).
Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Tinggalkan pesan Anda sekarang