
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa tersebut:
-
Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa menghentikan segala kegiatan usahanya.
-
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.
Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.
