OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha

avatar
· Views 925

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha sebagai berikut:

Nomor : KEPR-111/D.03/2026

Tanggal : 25 Juni 2026

Tentang : Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha

Beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha tersebut:

Seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan PT BPR Ceper Permata Artha mengh​entikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Ceper Permata Artha dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
​Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Ceper Permata Artha kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Suka artikel ini? Tunjukkan apresiasimu dengan memberi hadiah untuk penulis.
Balasan 0

Tinggalkan pesan Anda sekarang

  • tradingContest