
Sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk sebagai berikut:
Nomor: KEP-285/PD.02/2026
Tanggal : 11 Juni 2026
Tentang : Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk
PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk beralamat di 18 Parc Place, Sudirman Central Business District (SCBD), Tower B, Lantai 8 Suite A, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, RT 005, RW 003, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12190.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada, PT Asuransi Maximus Graha Persada dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum berdasarkan prinsip syariah.
Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Tinggalkan pesan Anda sekarang