Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Aasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Proteksi Pradana Menjadi PT Proteksi Pradana Insurance Broker

avatar
· Views 3,869

Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Aasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Proteksi Pradana Menjadi PT Proteksi Pradana Insurance Broker

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Proteksi Pradana Menjadi PT Proteksi Pradana Insurance Broker melalui KEP-256/PD.02/2026 pada tanggal 2 Juni 2026. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usah​a perusahaan, PT Proteksi Pradana Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Suka artikel ini? Tunjukkan apresiasimu dengan memberi hadiah untuk penulis.
Balasan 0

Tinggalkan pesan Anda sekarang