OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang

avatar
· Views 5,203

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang

Berdasarkan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-49/KO.13/2026 tanggal 25 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Maju Makmur Kalipucang yang beralamat di Dusun Ngaglik RT. 004 RW. 006 Kelurahan Kalipucang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terhitung sejak tanggal 25 Mei 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang, maka:

Kantor Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.​

Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Suka artikel ini? Tunjukkan apresiasimu dengan memberi hadiah untuk penulis.
Balasan 0

  • tradingContest