Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

avatar
· Views 3,144
Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK
OJK berkomitmen untuk selalu menjaga dan menjalankan pr​insip tata kelol​a yang baik dan menerapkan Program Pengendalian​ Gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. OJK mengimbau seluruh stakeholders/rekanan/mi​tra kerja OJK agar tidak memberikan hadiah/bingkisan/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh Insan OJK. Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas.


Apabila mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terha​dap komitmen OJK tersebut, laporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS) di website (wbs.ojk.go.id​), email [email protected], atau PO BOX WBS OJK JKT 10000.

Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Suka artikel ini? Tunjukkan apresiasimu dengan memberi hadiah untuk penulis.
Balasan 0
Belum ada komentar. Jadil yang pertama untuk membagikan komentar.

  • tradingContest