
Sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life, dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial sebagai berikut:
Nomor: KEP-122/D.05/2025
Tanggal: 19 Desember 2025
Tentang: Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Atas PT Asuransi Jiwa Sequis Financial
PT Asuransi Jiwa Sequis Financial beralamat di Gedung Sequis Tower Lantai 30, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 SCBD, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha sebagai bagian rencana aksi PT Asuransi Jiwa Sequis Financial dengan mengalihkan portofolio kepesertaan kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life.
Dengan dicabutnya izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.
Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Tinggalkan pesan Anda sekarang