Pencabutan Izin Usaha Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama Pt Sentratama Investor Berjangka

avatar
· Views 388
PRESS RELEASE

PENCABUTAN IZIN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA PT SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA

Pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2025, Bappebti telah mencabut izin usaha Pialang Berjangka atas nama PT Sentratama Investor Berjangka, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 11 Tahun 2025.

Pencabutan Izin Usaha tersebut dilakukan karena PT Sentratama Investor Berjangka tidak melakukan seluruh langkah perbaikan sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 08 tahun 2025.

Pencabutan izin usaha terhadap PT Sentratama Investor Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atau pihak lain atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian di bidang Perdagangan Berjangka.

Dengan adanya pencabutan izin usaha PT Sentratama Investor Berjangka, maka Bappebti juga mencabut seluruh izin Wakil Pialang Berjangka PT Sentratama Investor Berjangka.

Jakarta, 6 Oktober 2025

Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Suka artikel ini? Tunjukkan apresiasimu dengan memberi hadiah untuk penulis.
Balasan 0
Belum ada komentar. Jadil yang pertama untuk membagikan komentar.

  • tradingContest