Batas Pelaporan Laporan Realisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Semester I Tahun 2025

avatar
· Views 423
Batas Pelaporan Laporan Realisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Semester I Tahun 2025

Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Rencana dan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Penyampaian Laporan Rencana, Laporan Realisasi, Penyesuaian Laporan, dan Perubahan Laporan disampaikan melalui Sistem Informasi Pelaporan Edukasi dan Pelindungan Konsumen (SIPEDULI) paling lambat tanggal 31 Juli 2025.

Informasi lebih lanjut hubungi helpdesk SIPEDULI: [email protected] atau 021-296 00000 ext 7000 (hari kerja).

Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Suka artikel ini? Tunjukkan apresiasimu dengan memberi hadiah untuk penulis.
Balasan 0
Belum ada komentar. Jadil yang pertama untuk membagikan komentar.

  • tradingContest