
OJK berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. OJK melarang seluruh stakeholders/rekan/mitra kerja OJK untuk memberikan hampers/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK. Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas.
Laporkan dugaan pelanggaran pihak internal OJK melalui OJK Whistle Blowing System (WBS) di wbs.ojk.go.id, email: [email protected], atau PO BOX: WBS OJK JKT 10000.
Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.
