Pembekuan Kegiatan Usaha Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama Pt Soegee Futures

avatar
· Views 177
Pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, Bappebti telah membekukan
kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Soegee Futures, berdasarkan
Keputusan Kepala Bappebti Nomor 04 Tahun 2025.

Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Soegee
Futures tidak melakukan langkah-langkah perbaikan menyeluruh atas
pengenaan sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha dan
Pembatasan Kegiatan Usaha Lanjutan sampai dengan jangka waktu yang telah
ditentukan. Selain itu, berdasarkan hasil Audit, pengawasan dan pemeriksaan
Bappebti, PT Soegee Futures juga melakukan pelanggaran dengan tidak
memperlakukan dana milik Nasabah sebagai dana milik Nasabah, membuat
pernyataan tidak benar dalam laporan, tidak memenuhi ketentuan terkait
penempatan margin 70% di Lembaga Kliring dan ketentuan minimal Modal
Disetor serta Modal Bersih Disesuaikan.

Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Soegee Futures tidak
menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan
Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian
bagi Nasabah.

Dengan adanya pembekuan kegiatan usaha PT Soegee Futures, maka
Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka PT Soegee
Futures.

Jakarta, 10 Maret 2025

Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Suka artikel ini? Tunjukkan apresiasimu dengan memberi hadiah untuk penulis.
Balasan 0
Belum ada komentar. Jadil yang pertama untuk membagikan komentar.

  • tradingContest