Promotor Mata Uang Kripto Dihukum 10 Tahun Penjara Atas Penipuan

avatar
· Views 2,936


Seorang hakim Manhattan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada promotor mata uang kripto David Brend atas perannya dalam penipuan IcomTech, yang mencegah terjadinya kegiatan penipuan di masa mendatang di sektor tersebut.

Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Suka artikel ini? Tunjukkan apresiasimu dengan memberi hadiah untuk penulis.
Balasan 0

Tinggalkan pesan Anda sekarang

  • tradingContest