
JAKARTA - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjata mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan adanya kripto syariah yang akan mulai hadir di perdagangan kripto global.
"Kita pastinya menyambut baik dengan hadirnya kripto syariah," katanya kepada Validnews, Rabu (17/5) .
Dirinya mengungkapkan, Bappebti akan tetap mengawasi para pedagang kripto. Ia juga menjelaskan, para pedagang kripto yang terdaftar di Bappebti wajib memperdagangkan aset kripto yang sudah lulus penilaian AHP dan sudah terdaftar dalam list kripto yang dapat diperdagangkan yang tercantum dalam Perba 11 tahun 2022.
"Sesuai dengan Perba 11 tahun 2022, terdaftar 383 aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar kripto Indonesia," jelasnya.
Tirta melanjutkan, Bappebti tetap akan mengacu kepada ketentuan Perba 8 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan aset kripto di bursa kripto Indonesia.
Dia bilang, setiap aset kripto yang akan diperdagangkan di dalam negeri wajib memenuhi persyaratan pada Pasal 3 Perba tersebut yang salah satunya wajib lulus analisis hierarki proses (AHP).
Mengutip dari laman Caizcoin, kripto CaizCoin merupakan proyek kripto syariah pertama yang memiliki underlying asset dan digunakan untuk mendanai proyek-proyek berbasis syariah.
Caizcoin adalah blockchain (Caizchain) dan cryptocurrency (CAIZ) yang dibentuk pada 2018 dan diluncurkan pada tahun 2020 dengan tujuan untuk memungkinkan transaksi dan transfer yang aman dan hemat biaya yang sesuai dengan hukum Islam.
Platform kripto ini mencoba untuk membawa revolusi etik dengan aset kripto berbasis syariah dan blockchain yang sesuai dengan kebajikan yang sesuai dengan kitab suci Al-Quran.
Proyek yang dijalankan Caizcoin menggabungkan sistem keuangan futuristik dengan filosofi tradisional Keuangan Islam. Proyek yang dikerjakan berlandaskan perbuatan baik dengan menyediakan infrastruktur keuangan yang akan digunakan untuk kesejahteraan manusia dan bisnis yang fokus pada etika, seperti penerapan prinsip moral dan konsep zakat.
Selain itu, aset kripto ini juga diklaim mendasarkan sistemnya pada keadilan, kebenaran, ketidakberpihakan, dan kesejahteraan semua investor dan mitra terpercaya.
Sementara baru-baru ini, dikutip dari Arabian Business Haqq Blockchain akan meluncurkan Islamic Coin. Islamic Coin menyatakan akan secara ketat mematuhi prinsip dan tradisi Islam tentang keuangan.
Pasar keuangan Islam global diperkirakan mencapai lebih dari US$3,69 triliun pada 2024. Ini didorong oleh meningkatnya minat terhadap layanan keuangan yang sesuai syariah.
Belum Dikembangkan di Indonesia
Lebih lanjut, Tirta mengungkapkan sampai dengan saat ini belum ada aset kripto syariah yang dikembangkan di dalam negeri.
"Sampai dengan saat ini MUI belum memberikan fatwa terhadap aset kripto di Indonesia yang artinya belum ada menentukan sisi syariahnya," tuturnya.
Ke depannya apabila ada yang mengembangkan kripto syariah di dalam negeri seyogianya harus mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
Berdasarkan data Bappebti, pertumbuhan nilai aset kripto per Maret 2023, Rp38,48 triliun, sedangkan tahun 2022 sendiri nilai aset kripto sendiri Rp306,4 triliun.
Secara tahunan transaksi mulai dari bulan Januari sampai dengan Maret 2023, turun sebesar 70,44%.
Sementara itu, jumlah pelanggan yang terdaftar sampai dengan Maret 2023 sebanyak 17,14 juta. Penambahan jumlah pelanggan per Maret 2023 sendiri ada 141,792.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan statement mengharamkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dalam transaksi jual-beli pada Forum Ijtima Ulama se Indonesia ke VII.
Fatwa haram dari MUI ini juga selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa pembayaran yang sah dan diakui di Indonesia adalah mata uang rupiah.
Namun, MUI telah menyatakan bahwa mata uang kripto tetap sah atau diperbolehkan selama sebagai aset atau investasi, bukan sebagai alat pembayaran.
Menurut MUI, penggunaan cryptocurrency sebagai aset masih dikategorikan memenuhi syarat sil’ah, yaitu sesuatu yang dapat digunakan atau dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan.
Dicetak ulang dari ValidNews, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Tinggalkan pesan Anda sekarang