Kasus FIN888 Tak Sentuh Pelaku Utama, Yenti Garnasih: Citra Polri Dipertaruhkan

avatar
· Views 116

Kasus FIN888 Tak Sentuh Pelaku Utama, Yenti Garnasih: Citra Polri Dipertaruhkan

SEPUTAR CIBUBUR – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, anatomi satu kejahatan TPPU yang banyak memakan korban tidak mungkin dilakukan oleh satu dua orang saja. Tapi pasti ada banyak pelaku terlibat di dalamnya dengan peran masing-masing.

 

”Dalam kasus TPPU yang korbannya ada ribuan, seperti kasus FIN888, pasti melibatkan banyak pelaku. Mereka punya peran masing-masing. Ada yang berperannya merekrut korban, ada yang mengajak, yang mengatur uang masuknya ke mana, dan peran pada akhirnya dimana sih uang itu simpan,” kata Yenti saat menerima keluhan kuasa hukum dan para korban FIN888, di Sentul Bogor, Selasa, 18 April 2023.

 

Puluhan para korban penipuan berkedok robot trading FIN888 kembali ’menggeruduk’ kediaman dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka menyambangi Yenti, dengan harapan ibu 2 orang anak ini mau membantu memberikan pendapatnya agar kasus FIN888 yang masuk dalam ranah TPPU mendapatkan titik terang.

 

Yenti menjelaskan, dia memang sering didatangi korban investasi bodong, salah satunya adalah robot trading FIN888. Setelah mempelajari, dia mengatakan ini kasus mudah diungkap, adanya dugaan kuat TPPU dalam kasus FIN888. Ada pelaku utama yang sudah disebut dalam pengadilan Singapura yang tertuang dalam dokumen Affidavit.

 

”Kasus FIN888 ini sebenar tidak rumit. Memang kalau laporannya itu TPPU, intinya apa sih? Ya penegakan hukum harus menelusuri aset (follow the money), bukan sekedar follow the suspect atau sedekar mencari pelakunya. Tapi pencari uang itu sebenarnya dimana? Jadi itu harus ditelusuri betul,” tegas Yenti.

 

Penyidik sendiri, lanjut Yenti mengatakan, sudah ada dua orang tersangkanya. Namun apakah dua orang ini adalah aktor intelektual atau bukan? Makanya arus dicari sampai aktor inteletualnya uang itu pasti di tempat itu.

 

Yenti mengaku sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dimintai keterangan sebagai saksi ahli, Namun dia menilai penyidikan yang dilakukan Penyidikan Bareskrim Polri masih belum menyetuh inti persoalan, bahkan saat ingin menyatakan dari rangkaian Kronologis FIN888, dia ingin menuangkan dalam BAP bahwa Tjahjadi Rahardja dapat dikenakan Pasal TPPU namun dicegah Penyidik yang memeriksa.

 

”Menurut saya sih nggak susah kalau mau mendalami. Kan banyak kasus seperti ini. Yang saya baca di media online, disampaikan sudah cukup banyak alat bukti yang melibatkan seorang pengusaha besar. Kalau TPPU itu harus sekaligus diusut kejahatan asalnya, dan yang penting jangan sampai pelaku utamanya lolos dari hukuman,” kata doktor hukum TPPU pertama di Indonesia.

 

Dia juga mengingatkan para Penyidikan untuk tidak hanya fokus pada dua affiliator yang kini sudah jadi tersangka. Karena banyak kasus TPPU yang dikorbankan hanya pemain peran pembantu saja, sementara pelaku utamanya bisa lolos dan kabur ke luar negeri.

 

”Intinya dalam kejahatan ekonomi, penegak hukum harusnya melindungi korban. Tugas negara itu, harusnya melindungi dan menindak siapa yang menikmati hasil kejahatan dari kerugian para korban. Tangkap semua pelaku yang terlibat. Jangan sampai Penyidik terkesan memilih-milih siapa yang jadi tersangka,” tegasnya.

 

Yenti menyatakan, sekarang tinggal kemauan Penyidik untuk menuntaskan kasus ini. Dia menilai ini lebih pada masalah integritas dari para penydiknya untuk menciptakan keadilan untuk semuanya. Sebab kasus ini sudah dilaporkan lebih satu tahun. Harusnya semua warga diperlakukan sama di mata hukum, dan tak kalah penting Kasus FIN888 harus mulai dilakukan penyitaan sama seperti kasus ATG dan lain-lain, jangan dibeda-bedakan.

 

”Dalam kasus FIN888 ini citra Polri dipertaruhkan.Di jajaran atas, saya melihat Pak Kapolri betul-betul menginginkan adanya perbaikan di tubuh Polri. Tapi jangan lupa yang bawah juga harus profesional dan punya integritas. Porli harus tuntas memperbaikan kinerja dan citranya dan awasi anak buahnya,” kata Yenti.

 

Sementara itu, Kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan memintakan Penyidik Bareskrim Polri segera menyandangkan status tersangka kepada pelaku utama yang didugakan adalah Tjahjadi Rahardja, Wakil Direktur PT Jababeka, Tbk.

 

Pasalnya, sudah banyak alat bukti seperti dokumen Affidavit, pengakuan Tjahjadi Rahardja saat di BAP, dan pengaduan 2 dua tersangka terkait keterlibatan pengusaha properti ini.

 

Oktavianus mengatakan, Tjahjadi Rahardja berdasarkan Affidavit (surat pernyataan sukarela dibawah sumpah di hadapan pejabat berwenang) yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah di-Appostile (disahkan) Kemenkumham RI, secara jelas menyebutkan keterlibatannya dalam penipuan investasi bodong robot trading FIN888.

 

”Dalam persidangan di Singapura, saksi Terlapor mengakui bahwa ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja sebagai Sam Representative Business (penanggung jawab) FIN888 untuk wilayah Indonesia.  Affidavit 3rd (16 Juni 2022) menyebutkan, uang Para Korban FIN888 yang selama ini disebutkan ditradingkan di oleh Samtrade FX selaku broker, ternyata tidak pernah ditradingkan dan uangnya tetap berada di Indonesia,” ungkap Oktavianus.

 

Dalam BAP yang disampaikan Penyidik kepada kuasa hukum, bahwa uang dan aset-aset para korban FIN888 awalnya dalam penguasaan Tjahjadi Rahardja, namun dalam perkembangannya, secara sepihak dia kepada orang bernama Marno, dimana sosok Marno ini diragukan profilnya sebagai penerima dana haram sebesar Rp1 triliun itu.

 

”Kami berharap Bapak Kapolri memenuhi janji ingin bersih-bersih di tubuh Polri. Kasus FIN888 sudah lebih setahun dilaporkan tapi hingga kini masih dalam tahap penyidikan, dengan hanya 2 tersangka. Padahal masih ada sejumlah oknum terlibat, termasuk pelaku utama Tjahjadi Rahardja yang belum dijadikan tersangka,” katanya.

 

”Dalam persidangan di Singapura, saksi Terlapor mengakui bahwa ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja sebagai Sam Representative Business (penanggung jawab) FIN888 untuk wilayah Indonesia.  Affidavit 3rd (16 Juni 2022) menyebutkan, uang Para Korban FIN888 yang selama ini disebutkan ditradingkan di oleh Samtrade FX selaku broker, ternyata tidak pernah ditradingkan dan uangnya tetap berada di Indonesia,” ungkap Oktavianus.

 

Dalam BAP yang disampaikan Penyidik kepada kuasa hukum, bahwa uang dan aset-aset para korban FIN888 awalnya dalam penguasaan Tjahjadi Rahardja, namun dalam perkembangannya, secara sepihak dia kepada orang bernama Marno, dimana sosok Marno ini diragukan profilnya sebagai penerima dana haram sebesar Rp1 triliun itu.

 

”Kami berharap Bapak Kapolri memenuhi janji ingin bersih-bersih di tubuh Polri. Kasus FIN888 sudah lebih setahun dilaporkan tapi hingga kini masih dalam tahap penyidikan, dengan hanya 2 tersangka. Padahal masih ada sejumlah oknum terlibat, termasuk pelaku utama Tjahjadi Rahardja yang belum dijadikan tersangka,” katanya.

 

Dicetak ulang dari SeputarCibubur, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Suka artikel ini? Tunjukkan apresiasimu dengan memberi hadiah untuk penulis.
Balasan 0

Tinggalkan pesan Anda sekarang

  • tradingContest