
Aparat kepolisian Polda Gorontalo mengungkap kasus investasi bodong. Sebelumnya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, namun pelaku mangkir. Sehingga, harus dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pria berinisial WN, yang merupakan pemilik investasi bernama Man 3 Trader.
Wahyu mengaku, penangkapan terhadap WN tersebut karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi bodong. Dia ditangkap di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Sabtu (12/3) lalu.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pria berinisial WN, yang merupakan pemilik investasi bernama Man 3 Trader.
Wahyu mengaku, penangkapan terhadap WN tersebut karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi bodong. Dia ditangkap di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Sabtu (12/3) lalu.
“WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan,” ujar Wahyu kepada wartawan, Senin (14/3).
Wahyu mengaku, pihak kepolisian terpaksa melakukan penangkapan terhadap WN lantaran yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Gorontalo, untuk pemeriksaan dugaan penipuan investasi.
“Ditangkap saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya, setelah dua kali mangkir dipanggul penyidik,” katanya.
Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan laporan pengaduan ke pihak kepolisian, setidaknya ada 39 orang yang melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang dimiliki WN. Kerugian dari 39 orang tersebut berkisar Rp 30 miliar.
“Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik,” ungkapnya.
Adapun, WN diancam atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Dicetak ulang dari Jawapos, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Tinggalkan pesan Anda sekarang