
Sehubungan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No 01 tahun 2022 tentang Pemebekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa RFB.
Dengan pembekuan SPAB RFB, tidak menghulangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada Nasabah, Bursa, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa seta tidak menghapus konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh RFB.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Legal and Membership Jakarta Futures Exchange di The City Tower Building, lantai 20, Jakarta
Dicetak ulang dari JFX, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.
