
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali menghentikan pelatihan dan/atau pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK). Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut tidak memiliki izin.
Adapun pertemuan yang dilakukan di Bali oleh keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) tersebut juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan, sesuai dengan peraturan perundangan, setiap kegiatan yang belum memiliki izin dilarang melakukan kegiatan usaha termasuk perdagangan berjangka komoditi.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali menghentikan pelatihan dan/atau pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK). Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut tidak memiliki izin.
Adapun pertemuan yang dilakukan di Bali oleh keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) tersebut juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan, sesuai dengan peraturan perundangan, setiap kegiatan yang belum memiliki izin dilarang melakukan kegiatan usaha termasuk perdagangan berjangka komoditi.
Dicetak ulang dari CNBC Indonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.
