
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengklarifikasi temuan 57 situs investasi bodong oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) pada 7 Maret 2018 lalu.
Menurut Bappepti, salah satu situs yakni gkinvest yang berada di urutan 55 dari 57 daftar situs investasi bodong dipastikan merupakan domain legal dari Pialang Berjangka PT Global Kapital Investama Berjangka (PT GKIB) d/h PT. Megah Tama Berjangka.
PT GKIB sendiri memiliki Izin Usaha dari Bappebti dengan Nomor Izin 824/BAPPEBTI/SI/11/2005.
Dengan demikian, PT GKIB berada di bawah pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan dari Bappebti.
PT GKIB juga merupakan anggota dari PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI), PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (PT BKDI), dan PT Indonesia Clearing House (PT ICH).
"Untuk itu, berdasarkan koordinasi Bappebti dengan Ketua SWI OJK, maka SWI menghapus situs GKInvest dari daftar investasi ilegal,” kata Kepala Bappepti Bachrul Chairi melalui siaran pers, Senin.
Dia menambahkan, pihaknya terus mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) yang telah melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kegiatan investasi ilegal.
Dicetak ulang dari Kompas, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.
