Bappebti Blokir Situs dan Media Sosial Perdagangan Berjangka Ilegal

avatar
· Views 164


Bappebti Blokir Situs dan Media Sosial Perdagangan Berjangka Ilegal


Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir akun media sosial dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Bappebti sudah memblokir 262 domain situs entitas, 112 halaman facebook, dan 73 akun Instagram.


"Pemblokiran ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat," jelas Kepala Bappebti Tjahya Widayanti seperti melansir Antara, Jumat (19/6/2020).


Selain itu, saat ini Bappebti sedang memantau, mengawasi, dan menganalisis beberapa kanal YouTube yang nantinya akan diblokir.


“Pemerintah tidak ingin masyarakat dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dari Bappebti. Untuk itu masyarakat diimbau agar lebih jeli, teliti, dan hati- hati dalam memilih jenis investasi agar tidak menyesal di kemudian hari,” jelas dia.


Untuk mempersempit ruang gerak entitas ilegal tersebut, Bappebti juga akan memblokir media yang digunakan untuk menawarkan iklan dan promosi kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal.


“Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalkan kegiatan ilegal tersebut di tengah masyarakat. Selain itu, pihak Facebook dan Instagram diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan penangguhan (suspend) halaman atau akun entitas ilegal yang diminta Bappebti untuk diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika,” terang Tjahya.


Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menyatakan pemblokiran halaman atau akun media sosial dan domain situs entitas tidak berizin bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.


Saat mendapat penawaran melalui media sosial maupun media lainnya, masyarakat akan mengakses domain situs entitas dari yang menawarkan tersebut untuk mendaftar menjadi calon nasabah.


“Apabila domain situs utama tersebut tidak dapat diakses atau diblokir, hendaknya masyarakat dapat menyadari bahwa domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di Indonesia sehingga diblokir oleh pemerintah,” ujar M. Syist.


M Syist menegaskan kembali setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.


“Sebelum berinvestasi masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan,” pungkas M Syist.


Sumber: Liputan6

Hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli

 

Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Suka artikel ini? Tunjukkan apresiasimu dengan memberi hadiah untuk penulis.
Balasan 0
Belum ada komentar. Jadil yang pertama untuk membagikan komentar.

  • tradingContest