Jakarta - Seller online mengeluhkan biaya ongkir baru yang dibebankan marketplace. Kebijakan itu dinilai memberatkan pelaku UMKM dan penjual kecil.
Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja e-commerce di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Keluhan seller ramai muncul setelah marketplace mulai membebankan biaya ongkos kirim kepada penjual sejak Mei 2026.
Kebijakan itu dinilai menambah beban operasional, terutama bagi pelaku UMKM yang bergantung pada toko online.
Sejumlah seller mengaku terpaksa menaikkan harga produk hingga mempertimbangkan keluar dari marketplace.
Biaya logistik yang dikenakan bervariasi, tergantung berat barang dan jarak pengiriman.
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Perdagangan meminta platform tidak merugikan para penjual.
Kemendag juga mendorong adanya komunikasi terbuka antara marketplace dan seller terkait kebijakan baru.
Pemerintah kini mempercepat peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 agar sistem biaya layanan lebih transparan dan adil.








Dicetak ulang dari detik_id, hak cipta semua dimiliki oleh penulis asli.
Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Tinggalkan pesan Anda sekarang