Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk menyelaraskan lini usaha bank dengan program prioritas pemerintah. Rencananya, aturan ini diterbitkan pada kuartal III-2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan revisi RBB ini dikhususkan untuk penyaluran kredit. Melalui revisi ini, perbankan diharapkan dapat terlibat dalam sejumlah kebijakan strategis pemerintah.
"Ini rencananya akan keluar di triwulan III tahun ini, di mana untuk revisi aturan di RBB ini terkait dengan penyaluran kredit," ungkapnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bos OJK Sebut IHSG Mulai Menguat, Kasih Bukti Ini |
Wanita yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, RBB ini tidak bersifat mandatori atau diwajibkan. Ia menegaskan, revisi dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing perbankan.
"Saya luruskan lagi ya, ini tidak ada bersifat mandatori ya teman-teman. Kemudian bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan juga risk tolerance masing-masing bank," tegasnya.
Kiki menambahkan, perbankan wajib mengelola risiko yang baik. Revisi RBB ini salah satunya difokuskan untuk membiayai program perumahan rakyat.
"Jadi, teman-teman, sebetulnya kita melihat berbagai program prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah. Ini sebenarnya merupakan satu potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan oleh bank, misalnya program perumahan rakyat gitu kan. Itu kan memang sangat bisa dimanfaatkan oleh bank dalam menyalurkan kredit," pungkasnya.
(ahi/ara)Dicetak ulang dari detik_id, hak cipta semua dimiliki oleh penulis asli.
Peringatan: Pendapat yang disampaikan sepenuhnya merupakan milik penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi Followme. Followme tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi yang disediakan, serta tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang diambil berdasarkan konten ini, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Tinggalkan pesan Anda sekarang